Ban mobil yang anda beli buatan luar negeri?? mungkin anda berpikir serta yakin bahwa ban buatan luar negeri mempunyai kulitas yang lebih baik dari ban buatan dalam negeri. Akan tetapi mulai dari sekarang anda mesti mempunyai pertimbangan dalam hal membeli ban. Karena kualitas ban impor kurang dari SNI. Hal ini dijelaskan melalui Ketua Umum Asosiasi Ban Indonesia Aziz Pane, melalai dirinya lah dia meminta kepada pemerintah untuk mengawasi impor ban yang belum diwajibkan memperoleh Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, diharapkan pemerintah akan langsung mengawasi para pengimpor ban agar tidak memanfaatkan celah ini.
Hal ini berdasarkan penelitian bahwa Impor ban non-SNI mengalami peningkatan sejak 2007, dari US$ 80,2 juta menjadi US$ 120 juta pada 2009. Namun pada saat yang sama, impor ban yang wajib SNI justru mengalami penurunan. “Celah ini akan bisa dimanfaatkan importer. Menurut Aziz, Ia menjelaskan bahwa dari Januari sampai Agustus 2009 impor ban mobil penumpang yang masuk wajib SNI, besarnya US$ 7 juta. Estimasinya, kata dia, hingga akhir 2009 impor ban tersebut akan mencapai US$ 14 juta. “Ini menurun bila dibandingkan impor 2008 yang besarnya US$ 29,9 juta,” ucapnya. Menurut Aziz pengimpor ban diduga memanfaatkan impor ban yang tidak masuk SNI Wajib. “Impor ban wajib SNI menurun, tapi yang non SNI malah naik tajam,” katanya.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan menetapkan empat jenis ban yang SNI Wajib, ban mobil penumpang (termasuk station wagon dan mobil balap), ban truk dan bus dengan lebar hingga 450 milimeter, ban sepeda motor, dan ban dalam karet untuk mobil yang dipasang pada ban dengan lebar hingga 450 mm.
Adapun ban non-SNI adalah ban lain-lain dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan ban truk dan bus dengan lebar mulai dari 450 mm. Modus pengimpor, menurut Aziz adalah menyebutkan kode jenis ban yang berbeda dengan ban yang akan diimpor. Solusi yang bisa segera diterapkan adalah penerapan ketentuan verifikasi dan penelusuran teknis yang dilakukan di negara asal atau muat barang oleh surveyor independen sebelum barang dikapalkan. “Ini bisa dilakukan Kementerian Perdagangan setelah mempertimbangkan usulan dari departemen teknis,” katanya.
Jadi, mulai dari sekarang kita mesti berhati-hati dalam hal membeli ban. Kita pasti tak ingin mengalami ban yang mudah rusak ataupun kualitasnya sangat buruk. Dari segi keamanan maupun financial kita sangat beresiko. Jelas dalam hal tadi, bahwa produk ban luar negeri, belum tetu menjamin kulitas karena ban tersebut tidak lulus SNI. Sah-sah saja bila anda tetap yakin denga nban buatan luar negeri, akan tetapi mulai dari sekarang kita mesti menjadi pembeli yang cerdas. Tidak membeli ban hanya berdasarkan merk luar negeri, akan tetapi kita lihat apakah ban tersebut telah lulus SNI atau tidak?? Dan tak salah kan kalau kita mencoba produk lokal yang jelas-jelas telah mempunyai SNI?? Keputusan ada ditangan anda. (ryo 20)