Ketika hujan lebat banyak pengendara yang masih menghidupkan lampu hazard. Sebagai tanda, dengan menyalakan lampu kuning yang berkedip tersebut mereka bermaksud memberi sinyal atau tanda kepada para pengendara lain supaya dapat melihat atau mengetahui keberadaan mereka di jalan raya saat hujan lebat turun.
Dendangan memberi sinyal kepada pengendara lain memang baik-baik saja. Akan tetapi masalahnya akan sangat terasa ketika kendaraan melintas di persimpangan. Bisa anda bayangkan betapa bingungnya pengendara lain saat di persimpangan bertemu dengan kendaraan yang keempat sign di sisi kiri kanan dan depan belakang berkedip bersamaan.
Apabila berkendara di bawah guyuran hujan yang lebat, seharusnya bukan lampu hazard yang dinyalakan. Cukup dengan menyalakan lampu kecil saja supaya pengendara lain dapat mengetahui dan melihat keberadaan mobil kita. Atau, apabila hujan memang sangat deras bisa menyalakan lampu besar atau lampu kabut saja.
Jika kita lihat dari fungsinya, lampu hazard memang untuk tujuan yang lain. Lampu hazard kita nyalakan sebagai isyarat bahwa kendaraan kita dalam kondisi darurat. Namun bukan pada saat mobil sedang melaju. Kita bisa menyalakan lampu hazard ketika mobil dalam kondisi darurat saja di pinggir jalan. Misalnya, saat mengalami mogok atau tengah mengganti ban, dan sebagainya. Sudah saatnya kita menghilangkan kebiasaan menyalakan lampu hazard saat berkendara di saat hujan turun dengan lebat. (suk.012)