Jika anda akan membeli ban mobil anda, mulai sekarang anda mesti lebih waspada dalam hal membeli ban. Karena ban yang illegal dan berstandar SNI beredar tepatnya di daerah perbatasan. Oleh karena itu Pengusaha ban meminta pemerintah memperketat pengawasan peredaran ban di seluruh wilayah Indonesia terutama perbatasan. Ini berawal Sejak rupiah menguat, sehingga impor ban semakin meningkat terutama dari Cina dan India. Dan jelas Kemungkinan besar impor ban tersebut masuk secara illegal. disinyalir ban impor illegal tersebut tidak ada tanda Standard Nasional Indonesia (SNI). Dengan adanya dugaan teersebut, maka dapat dipastikan banyak pihak yang akan dirugikan. Baik pihak produsen muapun konsumen.
Pihak pengusaha ban yang diwakili oleh ketua asosiasi ban Indonesia (APBI) ,Aziz mengatakan, pihaknya memang tidak bisa memastikan berapa besar lonjakan ban impor tersebut. Sebab, ban ilegal masuk Indonesia tidak secara resmi. Namun, Aziz melihat lonjakan impor terutama terjadi daerah khusunya di Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan Timur.Aziz meyakini, lonjakan impor tersebut yang telah menjadi penyebab utamanya penurunan penjualan pada ban lokal. Berdasarkan data APBI, nilai penjualan ban telah mengalami penurunan. Pada Juli 2010 sebanyak 4,083 juta unit. Padahal, pada Juni penjualan mencapai 4,321 juta unit.
Penurunan penjualan terjadi karena ban lokal kalah bersaing dengan ban impor. “Kualitas ban impor terutama yang ilegal lebih rendah. Namun, harganya juga lebih murah 20-30 persen dari harga ban lokal,” kata dia. Kecurigaan Aziz diperkuat dengan temuan peredaran ban ilegal oleh Kementerian Perdagangan. Kepala Sub Direktorat Pengawasan Barang Industri, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kementerian Perdagangan, pihak pengawasan barang industri mengatakan telah mengamankan sejumlah ban kendaraan roda dua yang diduga tidak sesuai standar di Pontianak. Mereka mengamankan sejumlah ban kendaraan roda dua dengan merk seperti BLX, EDR dan RF di Pontianak yang diimpor dari Malaysia dan india,
Dan juga pihak dari pengawasan barang industry juga mengatakan, ban tersebut diamankan karena tidak tercantum tanda SNI. Dan untuk diketahui bahwa tanda SNI itu wajib tertera pada suatu barang, bila tidak tertera maka ban tersebut termasuk illegal.Lebih lanjutnya, pihak Kementerian Perdagangan akan melanjutkan proses yang lebih lanjut seperti pengujian untuk membuktikan dugaannya. Pengujian itu akan berdasrkan pengambilan 18 sampel ban untuk kemudian akan diuji kelayakannya.
Pihak kementrian juga menyadari ban impor yang tidak sesuai standar memang banyak beredar. Terutama di daerah perbatasan. Untuk itu,mereka mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala di berbagai wilayah. Untuk itu disini juga diharapkan peran kita selaku konsumen. Sebagai konsumen kita mesti lebih teliti dalam membeli ban, dilihat apakah ada tanda SNI-nya atau tidak?? Bila tidak ada maka kita tidak usah membelinya. Karena kita yang memakai ban tersebut, dan sudah tentu kita tidak ingin ban yang kita beli tersebut cepat rusak. Untuk lebih amanya kita dapat membeli toko-toko ban yang sudah terpercaya sehingga anda tidak akan kecewa di kemudian harinya. (ryo23)